Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Paket Digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo

3 Juni 2023, 21:08 WIB
Pengiriman 40 Ribu Pil Koplo Melalui Jasa Paket Digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo /POLRES PROBOLINGGO/

ZONA SURABAYA RAYA - Puluhan ribu pil okerbaya (obat keras dan berbahaya) yang dikirim kepada dua pengedar di Kabupaten Probolinggo melalui jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Probolinggo, pada Sabtu 3 Juni 2023.

Dua pengedar yang berhasil dibekuk petugas itu yakni Hendri Bachtuyar (26), warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Kraksaan, dan Muhammad Imron (25), warga Kandang Jati Kulon, Kraksaan.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus puluhan pil okerbaya ini bermula ketika anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Probolinggo mendaoat informasi.

Bahwa terdapat kiriman paketan pil koplo melalui jasa pengiriman barang dengan tujuan Kraksaan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wib.

Baca Juga: Komitmen Majukan Pendidikan Jatim, Gubernur Khofifah Raih Anugerah Pemda Transformasi Digital

Kemudian sekira pukul 06.30 Wib, anggota mengecek kebenaran tentang pengiriman tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di Kantor pengiriman barang Kraksaan ternyata benar ada 2 paketan kardus yang berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dengan logo huruf "DMP" dan Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dengan logo huruf "Y".

Baca Juga: Dalil Tingkatkan SEO Konten Judi, Dua Hacker Retas Website Pemerintahan dan PTN Diamankan Subdit Siber

Anggota kemudian berkoordinasi dengan petugas pengiriman barang tersebut untuk mengirimkan barang tersebut ke alamat tujuan.

"Saat barang berisi pil koplo itu diterima oleh tersangka HB dirumahnya, anggota Satresnarkoba dipimpin AKP Ahmad Jayadi langsung melakukan penangkapan terhasap tersangka HB," kata Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya petugas membuka 2 paketan tersebut dan didapati bahwa paketan pertama berisi 32.000 ( Tiga Puluh Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly adalah milik Hendrik.

Sementara paketan yang kedua berisi 4.000 ( Empat Ribu ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly dan 2.000 ( Dua Ribu ) Butir Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan diakui Hendrik merupakan milik Muhammad Imron.

"Dari keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka MI dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti enam klip plastik kecil dan uang Rp 1.000.000,-," tutur Kapolres Probolinggo.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Mapolres Probolinggo dengan barang bukti 40 ribu pil okerbaya.

Baca Juga: Cetak SDM Unggul, Kiai Muda Jatim Gelar Pelatihan Menjahit bagi Santri di Bojonegoro

"Akibat perbuatannya kedua tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kapolres Probolinggo.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler