Gempur Rokok Ilegal, Bupati Gresik Gus Yani: Hanya Merugikan Negara!

25 Desember 2022, 21:49 WIB
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

ZONA SURABAYA RAYA - Masih adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Bahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal ini menjadi salah satu fokus utama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Pasalnya, menurut Bupati Gresik yang akrab disapa gus Yani ini, peredaran rokok ilegal itu hanya merugikan negara.

Sebab, rokok ilegal itu tanpa pita cukai. Karena itu, Pemkab Gresik serius untuk menggempur peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Baca Juga: Usai Sholat Fardhu, Amalkan Bacaan 5 Dizikir dan Doa ini agar Keinginanmu Dikabulkan Allah SWT

Demikian diungkapkan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal pada Jumat, 23 Desember 2022.

"Rokok ilegal tanpa pita cukai ini sudah dilarang. Karena tidak ada manfaatnya dan hanya merugikan negara saja," tegas Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani itu.

Sebagai informasi, sosialisasi ini digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dan berlangsung di Balai Desa Dalegan, Kecamatan Panceng.

Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 70 peserta. Masing-masing terdiri dari penjual rokok eceran, pemilik warung, pelaku UMKM dan masyarakat umum Kecamatan Panceng.

Baca Juga: Dahsyat dan Berkah, 10 Bacaan Doa Sehari-hari dari Alquran yang Wajib Dihafal, Lengkap Arab Latin dan Artinya

Lebih lanjut Gus Yani mengatakan, selama ini dana hasil cukai rokok digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai contoh, pembangunan rumah sakit selatan.

"Nah, sebentar lagi ada pembangunan rumah sakit selatan yang mana sebagian dananya dari cukai rokok ini." ujarnya.

Untuk itu, Gus Yani mengharapkan agar masyarakat dapat bekerja sama dalam pemberantasan ini.

Karena menurutnya, Gresik masih rentan menjadi pasar rokok ilegal.

Baca Juga: Kumpulan Bacaan Dizikir dan Doa Hari Jumat Berkah agar Rezeki Lancar dan Dapat Ampunan Allah

Meskipun begitu, sejauh ini Kabupaten Gresik tidak memiliki satupun pabrik rokok ilegal.

"Sangat penting untuk kita bersama-sama memberantas rokok tanpa cukai ini. Karena pemerintah tidak bisa sendiri, perlu adanya kerjasama dengan masyarakat setempat." papar dia.

Di samping itu, sosialisasi ini juga bersamaan dengan peresmian kantor baru Desa Dalegan yang telah direncanakan sejak tahun 2021 dan selesai dibangun di akhir tahun 2022.

"Saya harapkan Kantor Desa Dalegan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa. Jadikan sebagai tempat musyawarah agar desa menjadi semakin baik." ucap Gus Bupati.

Turut menghadiri sosialisasi DBHCHT, anggota DPRD Gresik Dapil VII Faqih Usman dan Ahmad Fauzi, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono, Forkopimcam Panceng, Kepala Desa Dalegan Muhammad Gholib, dan Kepala Desa se Kecamatan Panceng. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler