5 Pejabat Pemkab Probolinggo Dapat Mobil HRV, Sebelumnya 24 Camat Dapat Toyota Rush

26 November 2022, 07:00 WIB
5 Pejabat Pemkab Probolinggo Dapat Mobil HRV, Sebelumnya 24 Camat Dapat Toyota Rush /Ahmad Saifullah/

ZONA SURABAYA RAYA - Jelang akhir tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyiapkan 5 mobil dinas baru bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sebelumnya, Pemkab Probolinggo juga telah melakukan pengadaan mobdin baru bagi 24 Camat se-Kabupaten Probolinggo.

Mobdin baru jenis Toyota RUSH 1.5 S M/T GR SPOR tersebut telah terima masing-masing Camat di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo

Saat ini, Lima unit mobil dinas bagi pejabat eselon II ini telah tiba dan telah dikirimkan oleh pihak dealer.

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di FIF Grup Cabang Probolinggo, Cek Disini Segera Khawatir Tutup

"Saat ini, kelima unit mobil tersebut sudah berada di Pendopo Kabupaten Probolinggo,” kata Ketua Tim Pengadaan Kendaraan Mobdin Pemkab Probolinggo Siswanto.

Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo ini menjelaskan mobdin untuk pejabat eselon II ini berbeda jenis dan harganya jika dibandingkan dengan mobil Camat.

Mobdin untuk pejabat eselon II berupa New Honda HR-V 1.5 SE CVT tersebut pagu anggarannya mencapai Rp472 juta per unit.

“Namun pada e-catalogue-nya, harga New Honda HR-V 1.5 SE CVT tiap unitnya dibanderol dengan harga Rp409.550.000. Dengan demikian, total anggaran yang dikeluarkan pada 5 unit mobil tersebut sebesar Rp2.047.750.000,” jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Miras di Probolinggo Disita Dari Tempat Berkedok Warung Kopi

Hanya saja jelas Siswanto, harga tersebut masih belum adendum. Sebab dari dealer masih ada pengurangan sebesar Rp10 Juta per unit.

Hasil adendum yang dilakukan pihaknya bersama pihak dealer didapati penurunan atau potongan harga sebesar Rp10.550.000 setiap unitnya.

“Artinya, harga setelah adendum pada setiap kendaraan tersebut berkurang menjadi Rp399.000.000 per unitnya. Sehingga harga mobil dinas yang semula menghabiskan total anggaran sebesar Rp2.047.750.000, setelah adendum menjadi Rp1.995.000.000.

Siswanto menerangkan, kelima unit mobil dinas itu dititipkan di Pendopo Kabupaten Probolinggo sampai nanti diserahkan pada kelima pejabat eselon II.

Mobil dinas itu telah dilengkapi dengan plat nomor berwarna merah sebagai tanda bahwa itu adalah kendaraan dinas milik negara sebagai fasilitas untuk pegawai negeri eselon II.

“Namun kami masih belum mengetahui kendaraan tersebut nantinya akan diserahkan kepada siapa. Namun yang pasti, mobil dinas itu akan dikendarai oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Probolinggo,” pungkasnya.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler