Pelaku Begal Bersenjata Bondet di Tangkap Polisi Pasuruan

16 April 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi ledakan bom bondet. /Pixabay/AlexAntropov86 /

ZONA SURABAYA RAYA - Komplotan pelaku begal dengan bersenjata bondet (Bom Ikan) digulung oleh Tim Jatanras Polres Pasuruan

Tiga pelaku begal yang terkenal sadis ini berinisial SF(30), SL(35), dan RS(35).  Mereka bertiga merupakan warga Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, mengatakan penangkapan begal bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban aksi begal.

"Ada laporan masyarakat dan segera kita tindaklanjuti,”kata AKBP Erick, seperti dikutip dari Tribratanews Polda Jatim, Sabtu 16 April 2022.

 Baca Juga: Tata Cara Penukaran Uang Baru Buat Lebaran 2022, Bisa Secara Online Melalui Kas Keliling, Sangat Mudah

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku begal ini dilakukan di pinggir jalan di Dusun Pohdoyong Desa Janjangwulung Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan. 

“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan,” ungkapnya

Dalam melakukan aksinya, para begal ini terkenal sadis. Selain membawa sajam komplotan begal ini juga bersenjatakan bondet

“Mereka ini tak segan melukai korban dengan sajam bahkan dengan bondet ( bom ikan…red), “jelas AKBP Erick.

Baca Juga: Subdit Jatanras Polda Jatim Sidik Kasus Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran

Dari para pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan.

“Mereka semua ini pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara,"tegasnya.

Baca Juga: LEBIH GANAS! Prediksi Pemain Persebaya di Liga 1 2022 Usai Kedatangan Trio Brasil Weslen CS dan Sho Yamamoto

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler