4 Mucikari Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Probolinggo Digrebek Petugas

31 Maret 2022, 06:29 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo, saat akan membawa mucikari. /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah. /

ZONA SURABAYA RAYA - 4 orang penyedia jasa yang memperkerjakan Pekerja Seks Komersial (PSK) atau Prostitusi di Kabupaten Probolinggo, diciduk tim penegak perda di tiga titik.

Mereka yang diciduk oleh Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Probolinggo ini, ialah MM, (46) dan SO, (50) asal Kecamatan Besuk, BI (50) asal Kecamatan Kotaanyar dan IT (45) asal warga Kecamatan Tiris.

Selain mucikari, terdapat 6 orang PSK lainnya yang juga diamankan di tiga titik oleh Satpol-PP Kabupaten Probolinggo itu.

Ke 6 orang pemuas nafsu lelaki hidung belang yang diamankan itu ialah NI (40) asal Kecamatan Jati Banteng Kabupaten Situbondo, YR (31) yang merupakan warga Kecamatan Krucil.

Baca Juga: Artis CA Tersangka Kasus Prostitusi Online, Ini Komentar Netizen

Selanjutnya, UM (40) warga Kecamatan Leces, SF (40) warga Kecamatan Gading; YK (37) warga Kecamatan Krucil dan SH, (41) warga Kecamatan Kraksaan.

Mereka diamankan di tempat yang berbeda, yakni dua lokasi berada di Kecamatan Besuk, satu lokasi di Kecamatan Kotaanyar, dan satu lokasi lainnya di Kecamatan Paiton.

Kasi penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo mengatakan dari 6 psk yang diamankan itu salah satunya merupakan warga Kabupaten Situbondo.

"Satu orang mucikari asal Kabupaten Situbondo juga kita amankan dalam razia jelang Ramadan ini,"jelasnya, Kamis 30 Maret 2022.

Menurutnya, kalau PSK itu diamankan saat sedang menunggu para pelanggannya salah satu tempat yang berkedok warung kopi.

"Memang itu sih warung kopi, tapi juga menyediakan jasa lain-lain,"paparnya

Namun, jika ada pelanggan yang hendak menggunakan jasanya, langsung diarahkan ke kamar yang sudah disediakan di dalam warung itu.

"Jadi didalam warung itu ada kamar ya memang dijadikan tempat itu sih," sebutnya.

Untuk tarifnya hasil dari Intograsi Satpol PP Kabupaten Probolinggo, untuk satu kali kencan Rp150 ribu.

Baca Juga: Longsor Timpa Warung Bakso di Lereng Argopuro Probolinggo

Para PSK yang diciduk itu, di bawa ke Kantor Satpol-PP Kabupaten Probolinggo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan untuk mucikari, diberi pembinaan dan melakukan koordinasi dengan pengadilan untuk dilakukan persidangan tindak pidana ringan (Tipiring).***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler