Gaji KPPS Naik Plus Ada Santunan Puluhan Juta Kalau Terjadi Ini

- 5 Februari 2024, 12:37 WIB
Ilustrasi KPPS : Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Selesai Kerja Satu Bulan Langsung Cair?
Ilustrasi KPPS : Jadwal Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024, Selesai Kerja Satu Bulan Langsung Cair? /Dok.bandung.go.id/

Baca Juga: Ratusan Nelayan Pasuruan Kibarkan Bendera PKB Bergambar Faisol Riza

Apakah Ada Santunan Kecelakaan? 

Selain kenaikan honor, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan dan kecelakaan kerja penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang. 

Santunan diberikan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional

Nah itu dia informasi mengenai KPPS dan masa tugasnya serta santunan kecelakaan. ***

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah