ZONA SURABAYA RAYA - Kenapa akhir-akhir banyak konten istilah KPPS yang akhirnya menjadi tranding di Media Sosial (Medsos).
Konten-konten di media sosial itu menunjukkan serba-serbi konten humor setelah dilantiknya para KPPS untuk pemilu 2024.
Nah perlu diketahui, kalau KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Sejumlah konten di medsos menunjukkan bagaimana pekerjaan ini tampak menjanjikan, mengingat gaji yang diterima petugas KPPS lumayan besar.
Baca Juga: Habib Hadi Beri Pesan Khusus Ke Pj Walikota Probolinggo, Ini Pesannya
Bahkan, konten lainnya memperlihatkan, setelah dilantik menjadi KPPS langsung masuk ke shoroom mobil dengan memilih mobil yang cocok untuk dipakainya.
Begitu juga konten kocak berikutnya, sebelum menjadi KPPS sempat ditolak oleh pujaan hatinya. Akan tetapi setelah dilantik menjadi KPPS, wanita yang sempat menolak itu langsung bertekuk lutut dan klepek-klepek.
Ada pula konten sedih karena tidak jadi dilantik sebagai anggota KPPS.
Baca Juga: Ratusan Nelayan Pasuruan Kibarkan Bendera PKB Bergambar Faisol Riza
Konten itu menunjukkan dengan kegalauannya. Sebab, sudah mengikuti berbagai bimbingan tapi gagal dilantik.
"Tahta tertinggi menantu idaman bukan lagi pns bukan juga yang berseragam, tapi anggota KPPS,"kata dalam video yang di unggah oleh akun TikTok @rikhihasibuan1.
Didalamnya juga disebutkan, kalau Gaji anggota KPPS 1 hari saja gajinya ialah Rp1,1 juta.
Baca Juga: Kronologi Rumah Baru di Probolinggo Ambruk, Pekerja Tertimpa Beton
"Berarti kalau sebulan gajinya melebihi UMR,"terangnya dalam video parodi tersebut.
Di sebuah postingan Instagram, ada konten parodi seorang pengemudi ojek online yang akhirnya membeli mobil lantaran menjadi anggota KPPS.
Namun tak sedikit warganet yang menyebut gaji anggota KPPS hanya Rp 1,2 juta per bulan.
Baca Juga: Konten Negatif Banjiri Medsos, MUI Probolinggo Geram
"Gara-gara berita KPPS kayak gini, saya beli pajero dibilang karena jadi anggota KPPS," tulis akun @reva*** di kolom komentar postingan Instagram.
Ada juga konten bagi yang sudah di dilantik menjadi anggota KPPS di siapkan berupa tempat singgah yang enak.
"Alhamdulillah Rumah Dinas untuk anggota KPPS sudah mulai dipersiapkan agar anggota KPPS mempunyai tempat yng layak sebgai abdi Negara,"tulis akun TikTok @mama bocil.
Baca Juga: Viral Miniatur Menara Eiffel di Kota Probolinggo Ditubruk Tronton Masuk Kota
Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pemilu 2024:
Dalam Negeri
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
• Ketua: 2.500.000 per bulan
• Anggota: 2.200.000 per bulan
• Sekretaris: 1.850.000 per bulan
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000 per bulan
Baca Juga: Lima Ribu Lebih Linmas Dibutuhkan Jaga TPS di Wilayah Polres Probolinggo
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
• Ketua: 1.500.000 per bulan
• Anggota: 1.300.000 per bulan
• Sekretaris: 1.150.000 per bulan
• Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000 per bulan
Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 1.000.000 per bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
• Ketua: 1.200.000 per bulan
• Anggota: 1.100.000 per bulan
• Pengamanan TPS/Satlinmas: 700.000 per bulan
Baca Juga: Kronologi Pemuda Asal Probolinggo Hilang Misterius Ditengah Laut
Luar Negeri
1. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
• Ketua: 8.400.000 per bulan
• Anggota: 8.000.000 per bulan
• Sekretaris: 7.000.000 per bulan
• Staf/Pelaksana: 6.500.000 per bulan
Baca Juga: Anak Pesantren Sukses Berkibar di Dunia Politik Hingga Menjadi Walikota Probolinggo
2. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN): 6.500.000 per bulan
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPS LN)
• Ketua: 6.500.000 per bulan
• Anggota: 6.000.000 per bulan
• Pengamanan TPS/ Satlinmas: 4.500.000 per bulan
Baca Juga: Penyulam Kain Asal Pasuruan Kaget Dapat Hadiah Umroh Dari Faisol Riza Jelang Hari Santri Nasional
Selain menetapkan besaran gaji, pemerintah juga telah menetapkan biaya perlindungan atau santunan bagi petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang.
Kemudian, santunan untuk petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.
Baca Juga: KPPS Harus Melakukan Ini Sebelum Pemungutan Suara Pemilu
Ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.***