KPPS Harus Melakukan Ini Sebelum Pemungutan Suara Pemilu

- 23 Januari 2024, 13:30 WIB
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini.
Berapa gaji KPPS Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya dalam artikel ini. /ZONABANTEN.com

ZONA SURABAYA RAYA - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah perangkat ad hoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Namun, sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan penting yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.

Apa saja persiapan yang harus dilakukan KPPS? Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS sebelum pemungutan suara:

Baca Juga: TERBARU! Pemkab Probolinggo Gelar Seleksi Terbuka Untuk Mengisi Kekosongan, Pelamar Ditunggu

Penyiapan TPS

KPPS harus mempersiapkan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU. 

TPS harus memiliki luas minimal 36 meter persegi, terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.

KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan.

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah