Wanita Cantik Pengguna Aplikasi MiChat Dengan Tarif Rp 800 Ribu Diamankan

- 15 Januari 2024, 17:14 WIB
Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK /gelart

ZONA SURABAYA RAYA - Dua Perempuan yang menggunakan aplikasi Michat terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Dua perempuan asal Bekasi Jawa Barat itu, terjaring razia oleh Satpol PP di Pamekasan Pulau Madura Jawa Timur.

Keduanya tertangkap basah, saat sedang melayani pria hidung belang di salah satu hotel kelas mati di Pamekasan Jawa Timur.

Dia yang terjaring itu ialah berinsial NH berusia 31 tahun dan SS berusia 25 tahun. 

Baca Juga: Rumah Petani di Probolinggo Terbakar, Kerugian Capai Rp 75 Juta

Kedunya merupakan warga Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi Jawa Barat.

Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan keduanya diamankan pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Mereka tertangkap basah tengah melayani seorang pria di kamar hotel melati di Jalan Tlanakan, Pamekasan.

Baca Juga: Kurangi Angka Kemiskinan di Probolinggo, Baznas Bangun Rumah dan Bagi-bagi Modal

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x