Lesti Kejora Lapor Polisi Setelah Dibanting Sang Suami Rizky Billiar, Ada Dugaan Selingkuh

- 29 September 2022, 20:45 WIB
Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora
Rizky Billar Lakukan KDRT kepada Lesti Kejora /YouTube/Leslar Entertainment

Baca Juga: Hendak Dilaporkan, Ustaz Subki Buka Suara Tentang Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar

Namun jika terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan kasus KDRT Lesti Kejora sudah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Dilaporkan Warganet Karna Kebohongan Publik

Zulpan menerangkan bahwa kasus KDRT berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri, di mana terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan.

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik kepada.

Lesti, sang istri mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah