Bertahun-tahun jadi Korban Defamasi Amber Heard, Johhny Depp 'cuma' Dapatkan Rp218 Miliar?

- 2 Juni 2022, 11:56 WIB
AktrisAmber Heard (kanan) divonis juri bahwa mereka percaya dia telah mencemarkan nama baik mantan suaminya Johnny Depp (kanan) dalam persidangan pencemaran nama baik di AS, 1 Juni 2022.
AktrisAmber Heard (kanan) divonis juri bahwa mereka percaya dia telah mencemarkan nama baik mantan suaminya Johnny Depp (kanan) dalam persidangan pencemaran nama baik di AS, 1 Juni 2022. /Foto: REUTERS/Evelyn Hockstein/Pool/

ZONA SURABAYA RAYA - Pengadilan Fairfax County Virginia, menjadi saksi sebuah kasus panjang yang terjadi antara Johnny Depp versus Amber Heard.

Setelah enam minggu yang cukup tegang antara pihak Johnny Depp versus Amber Heard, maka Rabu (1/6) kemarin adalah saat yang paling dinanti oleh kedua pihak, bahkan masyarakat dunia yang mengikuti kasus mereka sejak awal hingga hari ini.

Setelah beberapa hari melakukan musyawarah, berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak dalam kasus pencemaran nama baik Johnny Depp oleh amber Heard, maka juri telah mengambil keputusan mutlak.

Juri menyatakan dengan suara bulat, mendukung Johnny Depp, dan memutuskan bahwa apa yang ditulis dan diungkapkan Amber Heard dalam media publik The Washington Post adalah fitnah.

Baca Juga: Johnny Depp Menang Gugatan Defamasi, Amber Heard Dipermalukan! #JusticeForJohhnyDepp Menggema!

Juri memberi Johnny Depp ganti rugi sebesar $15 juta setara Rp218 Miliar dan Amber Heard mendapatkan sebesar $2 juta dollar karena tidak dapat membuktikan semua elemen pencemaran nama baik tersebut .

Amber Heard hadir di pengadilan di Virginia saat vonis dibacakan, sementara Johnny Depp, menonton dari Inggris, setelah terbang untuk tampil di konser dengan Jeff Beck di Sheffield dan London.

Baca Juga: Nasib Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp vs Amber Heard Ada di Tangan Juri Pekan Depan

Johnny Depp, 58, menggugat mantan istrinya Amber Heard, 36, sebesar $ 50 juta dalam gugatan pencemaran nama baik atas klaim pelecehan dalam rumah tangga yang dia buat dalam artikel tahun 2018 di The Washington Post.

Halaman:

Editor: Budi W

Sumber: Ladible


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah