Denny Sumargo Rugi Rp700 Juta Setelah Ditipu Mantan Manajernya

- 23 Februari 2022, 07:00 WIB
Denny Sumargo
Denny Sumargo /Instagram @dennysumargo

ZONA SURABAYA RAYA - Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya yang berinisial DA atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Pelaporan tersebut dilakukan Denny Sumargo pada 29 September 2021 lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar ke Polda Metro Jaya.

Atas pelaporan tersebut, mantan manajer Denny Sumargo yang bernama Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana.

Dilansir dari YouTube Cumi Cumi, Rabu 23 Februari 2022, dari ulah mantan manajernya itu, Denny merasa dirugikan sebesar Rp700 juta.

"Hari ini, saya sampaikan ke media sesuai laporan Denny Sumargo, setelah melalui proses penyelidikan kemudian penyidikan, hari ini Ditya Andrista atau DA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat ini sudah kami terima sebagai pelapor," ujar kuasa hukum Denny Sumargo.

Baca Juga: Denny Sumargo Rela Lelang Jersey Terakhirnya Bantu Kesembuhan Mantan Atlet Basket Putri, Ucap Soal Prestasi

Anwar menjelaskan, Ditya Andrista ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 Februari 2022 lalu dengan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan Penggelapan.

"Ancamannya enam tahun penjara yang Pasal 263," sambungnya.

Sementara itu, Anwar juga mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ditya Andrista ini tidak berpengaruh terhadap kasus wanprestasi yang dilaporkan Ditya kepada Denny Sumargo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Denny Sumargo ini juga juga memastikan Denny akan melayani kasus gugatan perdata tersebut.

Baca Juga: Wanita Ini Mengaku Membenci Denny Darko Karena Meramal Tanpa Seijinnya

"Kalau kami dari pelapor namanya sudah proses hukum, dia gugat perdata juga kami layani," tutupnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: YouTube Cumi Cumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x