ZONA SURABAYA RAYA- Artis Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.
Namun, penyidik tidak sampai menahan Rachel Vennya. Alasan penyidik, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Selain Rachel, polisi juga menetapkan manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer sebagai tersangka.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021.
Baca Juga: Persebaya Surabaya vs Arema FC 6 November 2021: Pelampiasan Bruno Moreira!
Selain itu, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.
Yusri menegaskan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Apalagi, menurut Yusri, ancaman hukuman terhadap Rahel, Salim dan Maulida, kurang dari 5 tahun.
"Secara subjektif, ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan," tandas Yusri.