"Tidak ada itu Nobu dan Gisel berhubungan sampai lima kali di berbagai kota," tegas Irwansyah.
Lantas, Irwansyah menantang Roberto untuk membuktikan perkataan yang diklaimnya fakta persidangan itu.
"Kalau memang ada silakan Roberto bicara ke publik secara terbuka terus dia buktikan," lanjutnya.
Baca Juga: Gisel Jepit Kepala Keledai bikin Netizen Teringat Video Syur 19 Detik Cinderella Penunggang Kuda
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan sembilan bulan penjara.
Keberatan karena vonis hakim, pengacara terpidana, Roberto Sihotang menyebut putusan itu tidak adil karena bukan kliennya yang merekam dan menyebarkan.
Menurut Roberto, justru Gisel dan Nobu yang sepakat untuk membuat video lantas oleh Gisel dikirim ke Nobu. Tapi, walau sudah jadi tersangka, keduanya belum diseret ke pengadilan. ***