Adam Deni melaporkan pemilik nama asli I Gede Ary Astina itu karena fitnah telah menghilangkan akun Instagram sang musisi.
Jerinx sendiri dilaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pidana berupa perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik berdasarkan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.