Di samping itu, Leiderman pun mengklarifikasi tentang keluarga Reza Artamevia yang tidak mengunjungi anggota keluarganya yang sedang rehab narkoba itu.
"Keluarga bukan tidak menjenguk, karena memang gak dikasih, dilarang karena COVID. Kalau njenguk, ya semua maunya njenguk. Karena COVID begini ya video call," urai Leiderman.
Sebagai tambahan informasi, Reza Artamevia dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***