Superapp Terkemuka, Grab Memperoleh Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

- 27 Maret 2024, 17:00 WIB
Superapp Terkemuka, Grab Memperoleh Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Industri Teknologi
Superapp Terkemuka, Grab Memperoleh Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Industri Teknologi /Grab

ZONA SURABAYA RAYA - Superapp terkemuka di Asia Tenggara, Grab, mencatat prestasi unik sebagai perusahaan teknologi pertama di Indonesia yang dianugerahi Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

Penyerahan sertifikat tersebut diselenggarakan di Jakarta pada Senin 25 Maret 2024, di mana Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, S.H., M.H., secara langsung menyerahkannya kepada Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi.

Neneng Goenadi, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan, “Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat.”

Baca Juga: KPPU dan Pemprov Jatim Bersatu dalam Kerja Sama: Membangun Persaingan Usaha yang Sehat

“Kami percaya akan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan penerapan, pengawasan, dan penyesuaian terhadap program kepatuhan persaingan usaha,” ungkapnya.

Sejak tahun 2021, manajemen Grab Indonesia telah secara rutin mengadakan berbagai inisiatif, termasuk forum eksekutif untuk meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan prinsip persaingan usaha, serta mengadakan talkshow dan pelatihan bersama pelaku UMKM lokal.

Selain itu, mereka juga telah mengundang KPPU RI untuk memberikan pelatihan kepatuhan terhadap persaingan usaha sehat kepada ribuan karyawan Grab Indonesia.

Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadan, Ratusan Mitra Grab di Surabaya Bagi-Bagi Takjil Gratis

Wakil Ketua KPPU RI, Aru Armando, S.H., M.H., menyatakan apresiasi terhadap langkah konkret yang diambil oleh Grab Indonesia dalam mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

“Ini menunjukkan komitmen Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri,” jelasnya.

Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, ia berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan teknologi lainnya.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU RI No. 1 Tahun 2022, menjadi langkah pencegahan KPPU RI terhadap potensi pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga: Hyundai, Grab, dan BenihBaik Bersatu untuk Membantu Penyandang Disabilitas dengan Program RodaKebaikan

Sertifikat yang diperoleh dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Menurut Mohammad Reza, S.H., M.H., Anggota KPPU RI, sejak diluncurkan pada Maret 2022, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha dengan total 48 perusahaan pendaftar dari berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.

Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis, budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x