“Ini menunjukkan komitmen Grab Indonesia dalam menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat di industri,” jelasnya.
Sebagai perusahaan teknologi pertama yang mendapat penetapan atas program ini, ia berharap prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan teknologi lainnya.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU RI No. 1 Tahun 2022, menjadi langkah pencegahan KPPU RI terhadap potensi pelanggaran UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sertifikat yang diperoleh dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Menurut Mohammad Reza, S.H., M.H., Anggota KPPU RI, sejak diluncurkan pada Maret 2022, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha dengan total 48 perusahaan pendaftar dari berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan untuk mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis, budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, dan meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan.***