Tabel KUR Bank Jatim 2024: Ajukan Dana Rp50 Juta dan Rp100 Juta Cicilannya Berapa? Simak Syarat Pengajuannya

- 2 Januari 2024, 15:57 WIB
Ilustrasi. KUR Bank Jatim 2024
Ilustrasi. KUR Bank Jatim 2024 /Zona Surabaya Raya/Dok

ZONA SURABAYA RAYA - Berikut ini informasi terbaru tentang KUR Bank Jatim 2024. Jika Anda pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), simak baik-baik syarat dan cara pengajuan KUR Bank Jatim.

KUR Bank Jatim 2024 menawarkan banyak keuntungan. Diantaranya, syarat mudah, bunga rendah, hingga plafon pinjaman tinggi. Mulai Rp10 juta hingga Rp500 Juta.

Lantas, bagaimana jika mengajukan dana pinjaman KUR Bank Jatim Rp50 juta dan Rp100 juta, cicilan per bulannya berapa?

Selain bunga rendah, KUR Bank Jatim bisa diangsur hingga 4-5 tahun (48-60 bulan). Karena itu simak baik tabel KUR Bank Jatim yang diulas di artikel ini.

Baca Juga: Wujudkan Impian di 2024, Ini 5 Fakta KUR Bank Jatim yang Siap Cairkan Dana hingga Ratusan Juta

14 Syarat KUR Bank Jatim

Berikut ini syarat mudah mengajukan KUR Bank Jatim:

  1. Fotokopi KTP suami-istri
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Surat Nikah / Surat Cerai
  5. Bersedia membuka rekening tabungan Bank Jatim
  6. Fotokopi jaminan yang hendak diagunkan seperti SHM atau BPKB
  7. Fotokopi NPWP jika mengajukan pinjaman di atas Rp 50 juta
  8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun terakhir
  9. Surat Keterangan Usaha, bisa dari kelurahan atau pemerintah setempat
  10. Surat keterangan mengenai harga tanah
  11. Nota-nota atau laporan penjualan

Baca Juga: Info Terkini KUR Bank Jatim 2024, Simak Penjelasan Limit, Bunga, Tenor dan Cicilan

Selain syarat administraif di atas, ketentuan lain agar KUR Bank Jatim disetujui adalah:

  1. Memiliki usaha produktif dan layak
  2. Tidak memiliki tunggakan kredit (pokok dan bunga) dari bank maupun lembaga pembiayaan non bank (SLIK)
  3. Syarat lain sesuai ketentuan Bank Jatim

Bunga KUR Bank Jatim

Bunga KUR Bank Jatim hanya 6% per tahun atau 0,26% per bulan flat.
Debitur atau nasabah tidak membayar biaya provisi, administrasi, maupun asuransi

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah