Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Warisan Hutangnya Capai Rp1,08 Triliun, Siapa yang Lunasin?

- 27 Maret 2023, 20:55 WIB
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Warisan Hutangnya Capai Rp1,08 Triliun, Siapa yang Lunasin?
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya, Warisan Hutangnya Capai Rp1,08 Triliun, Siapa yang Lunasin? /Zona Surabaya Raya/Info BuMn

ZONA SURABAYA RAYA - Informasi terbaru dari salah satu BUMN, di mana Badan Usaha yang bergerak dibidang properti tersebut dibubarkan Presiden Jokowi.

Yakni adalah PT Istaka Karya (Persero) yang resmi dibubarkan Presiden Jokowi melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meski telah resmi dibubarkan Presiden Jokowi, namun faktanya Istaka Karya mewarisi utang senilai Rp1,08 triliun.

Baca Juga: Kasus Korupsi BUMN Tak Lagi Ditangani Kejagung, Jumlahnya Naik Jadi 13, Nah Loh!

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atau melunasi utang Istaka Karya?

Dilansir dari Info BUMN, Staf Khusus Menteri BUMN, mengatakan pembayaran utang Istaka Karya sebesar Rp1,08 triliun diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Alasannya, proses hukum atas likuidasi perusahaan diserahkan penuh kepada Pengadilan.

Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar.

Baca Juga: Harga Emas ANTAM Hari Ini Anjlok di Posisi Rp1.087.000, Kok Bisa?

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang diajukan PT Riau Anambas Samudra.

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator.

Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x