Rp500 Juta Dijamin Cair! Begini Aturan Baru KUR BRI 2023, Simak Syarat dan Ketentuan agar Cepat Di-ACC

- 12 Maret 2023, 17:03 WIB
Rp500 Juta Dijamin Cair! Begini Aturan Baru KUR BRI 2023, Simak Syarat dan Ketentuan agar Cepat Di-ACC
Rp500 Juta Dijamin Cair! Begini Aturan Baru KUR BRI 2023, Simak Syarat dan Ketentuan agar Cepat Di-ACC /Unsplash/Mufid Majnun

ZONA SURABAYA RAYA - Ingin mendapatkan dana Rp50 juta hingga Rp500 juta? Caranya cukup mudah, karena hanya mengajukan permohonan kredit usaha rakyat Bank Rakyat Indonesia atau KUR BRI 2023.

KUR BRI 2023 sudah resmi dimulai sejak Senin, 6 Maret 2023. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan dana mulai Rp10 juta hingga Rp50 juta dan Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Untuk mendapatkan dana itu, pemohon harus memperhatikan syarat dan ketentuan KUR BRI 2023. Sebab, tahun ini memiliki aturan baru.

Aturan baru KUR BRI 2023 ini terutama dalam hal penerapan suku bunga.

Baca Juga: Info Terbaru KUR BRI 2023, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman untuk Pelaku UMKM

Dikutip dari laman resmi BRI, Minggu 12 Maret 2023, bank milik pemerintah ini akan memberikan plafon Rp 50 juta hingga Rp 500 juta per debitur.

Plafon sebesar itu untuk modal kerja dan atau investasi yang memiliki usaha produktif dan layak. Pinjaman ini disebut dengan KUR Kecil.

Sedang kredit modal kerja dan atau investasi dengan plafon sampai Rp 50 juta dikatogorikan KUR Mikro.

Kesempatan mendapatkan uang dari KUR BRI 2023 ini sangat besar. Sebab, BUMN perbankan ini mengalokasikan hingga Rp270 triliun sepanjang tahun ini.

Informasi dari BRI, tahap awal pencairan KUR pada Maret 2023 ini mencapai Rp12 triliun.

Baca Juga: Mengapa Gunung Merapi Erupsi? Raja Jogja dan Almarhum Mbah Maridjan Ungkap Praktik Ini yang Bikin Merapi Marah

Aturan Baru KUR BRI 2023

Sebelum mengajukan KUR BRI 2023, sebaiknya fahami dulu sistemnya. Sebab, tahun ini penyaluran kredit untuk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) ini berbeda dari tahun sebelumnya.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Baca Juga: Kuliner Madura: Warung Bebek Sinjay Punya Masjid Megah, Gubernur Jatim Khofifah Sampai Terperangah

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).

Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” papar Supari.

Baca Juga: Kisah Jembatan Gubeng Surabaya, Titian Bersejarah yang Kalah Pamor dengan Jembatan Merah

Syarat Dapatkan KUR BRI 2023

Berikut ini persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023:

*KUR Super Mikro*

Kriteria Umum:
1. Belum pernah menerima KUR.
2. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

1. Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut:

- Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

*KUR Mikro*

Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:
1. Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
2. Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
3. Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.

*KUR Kecil*

Kriteria Umum:

1. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

2. Kriteria Khusus:

1. Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau - Surat Keterangan Usaha lainnya
Wajib Memiliki NPWP. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah