Atur Lagi Keuanganmu, Sabtu Besok Tarif Ojol Bakal Naik Jadi Segini

- 7 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. /Unsplash/Dino Januarsa

ZONA SURABAYA RAYA - Sudah gajian? Jangan keburu belanja, karena kamu harus siap-siap mengatur lagi keuanganmu.

Pasca harga BBM naik pada Sabtu 3 September 2022 kemarin, tepat seminggu setelah itu, yakni pada Sabtu 10 September 2022 besok, tarif ojek online (Ojol) bakal ikut naik, menyesuaikan dengan hrga BBM naik.

Kabar tersebut nampaknya bukan wacana semata, setelah warga cukup pusing untuk mengatur keuangan pasca harga BBM naik, kini harus dihadapkan lagi dengan kenaikan tarif ojol.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM naik.

Baca Juga: Cegah Demo Harga BBM Naik, Polres Pati Bagikan Beras ke Pengemudi Ojol

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif baru ojol tersebut akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.

kemenhub juga mengatakan bahwa pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. mak dari itu tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," kata Hendro.

Baca Juga: Ratusan Srikandi Ojek Online Hijaukan Surabaya Peringati Hari Kartini

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah