Anda Bisa Dapat Bantuan UMKM dari Presiden Jokowi Hanya Pakai KTP, Begini Caranya

- 6 Juni 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi aktivitas pelaku usaha.
Ilustrasi aktivitas pelaku usaha. /Unsplash/Tyler Franta

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah terus menggulirkan stimulus bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menggelontorkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif hingga 31 Agustus 2021.

Informasi dari Kemenkop UKM, Minggu 6 Juni 2021, target penyaluran Banpres Produktif ini 9,8 juta orang. Namun hingga awal Mei 2021, baru disalurkan kepada 8,6 juta penerima manfaat.

Ini berarti masih ada peluang bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan ini. "Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha agar bertahan di tengah pandemi Covid-19," sebut Kemenkop UKM di laman resminya kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Madura Tiba-tiba Melonjak, RSUD Bangkalan sampai Lockdown

"Banpres produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persayaratan," lanjutnya.

Siapa yang berhak menerima Banpres UMKM?
1. Warga Negara Indonesi
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polei, serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (KUR)
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Usai Ramalan Tsunami BMKG, Kini Jawa Barat Diguncang Gempa yang Getarkan Delapan Daerah, Warga Panik

Sedang pelaku usaha dapat mengetahui telah menerima Banpres Produktif dengan cara sebagai berikut:

1. Penerima Banpres produktif untuk UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat oleh bank penyalur.
2. Setelah menerima pesan singkat, penerima Banpres UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x