Link Download Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan dari OJK

27 Februari 2024, 08:42 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

ZONA SURABAYA RAYA - Sanksi administratif berupa denda adalah salah satu bentuk sanksi yang dapat dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sektor jasa keuangan mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan Resmi OJK Terbaru 2024, Pilihan Aman untuk Pinjaman Online

Peraturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Peraturan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK, yang menetapkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari penerimaan pungutan OJK.

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui mengenai tata cara penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan:

1. Kewajiban Pembayaran

Setiap orang yang dikenakan sanksi administratif berupa denda wajib melakukan pembayaran kepada OJK dengan cara penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh OJK.

Pembayaran harus dilakukan paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan.

Bagi bank umum yang dikenakan sanksi administratif berupa denda, pembayaran dilakukan OJK melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk untung rekening OJK di Bank Indonesia.

2. Penagihan dan Pengurusan Piutang Macet

Apabila setiap orang yang dikenakan sanksi administratif berupa denda tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan melakukan penagihan secara administratif, yaitu dengan mengirimkan surat teguran, surat peringatan, dan surat paksa.

Apabila penagihan secara administratif tidak berhasil, maka OJK akan melakukan penagihan secara yuridis, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri atau pengadilan niaga.

Baca Juga: 5 Pinjol Cepat Cair 24 Jam Terdaftar OJK dan Terpercaya Terbaru 2024

Apabila penagihan secara yuridis tidak berhasil, maka OJK akan melakukan pengurusan piutang macet, yaitu dengan melakukan penjualan aset, penyelesaian melalui lembaga penyelesaian piutang negara, atau penghapusan piutang.

3. Bunga dan Denda Keterlambatan

Apabila setiap orang yang dikenakan sanksi administratif berupa denda tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka setiap orang tersebut wajib membayar bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar.

Apabila setiap orang tersebut tidak melakukan pembayaran bunga dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka setiap orang tersebut wajib membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah bunga yang belum dibayar.

4. Perubahan Peraturan

Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 telah mengalami perubahan sebanyak dua kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Perubahan ini mengatur mengenai penambahan ketentuan mengenai penagihan sanksi administratif berupa denda yang dilakukan oleh OJK melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk untung rekening OJK di Bank Indonesia.

Perubahan kedua dilakukan melalui Peraturan OJK Nomor 26/POJK.02/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Perubahan ini mengatur mengenai penyesuaian ketentuan mengenai bunga dan denda keterlambatan, serta penambahan ketentuan mengenai penghapusan piutang. 

[ Link Download Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan dari OJK ]

Itulah informasi seputar link download Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan dari OJK. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler