10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Total Rp5,6 Miliar

1 Oktober 2021, 01:29 WIB

10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Tahun 2019. . Anggota DPRD periode 2019-2023 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut adalah Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), dan Ahmad Reo Kusuma (ARK). Kemudian Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). . Berdasarkan konstruksi perkara, KPK menduga kesepuluh tersangka melakukan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi), yakni menerima suap total Rp5,6 miliar. . Eka Alisa Putri/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x