Demi Lancarkan Aksi tak Bermoral, Pria Asal Surabaya Ini Buat Ratusan Akun Medsos

Tayang: 21 Mei 2024, 21:15 WIB
Penulis: Anto Hendarwanto
Editor: Timothy Lie
Pelaku Kekerasan Seksual Miliki 420 Akun, Kasubdit Cyber AKBP Charles Tampubolon: Pelaku Berbuat Ini Karena Suka Sama Korban
Pelaku Kekerasan Seksual Miliki 420 Akun, Kasubdit Cyber AKBP Charles Tampubolon: Pelaku Berbuat Ini Karena Suka Sama Korban /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya pelaku pengancaman seksual secara daring dan pengancaman pembunuhan kepada seorang wanita cantik ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Pelaku berinisial AP, 28, ditangkap di rumahnya dikawasan Kebraon, Surabaya. Status langsung ditingkatkan jadi tersangka, Selasa 21 Mei 2024.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, pihaknya bergerak cepat dan mengamankan pelaku. 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Home Industri Narkoba: Amankan Dua Pelaku dan Sita Jutaan Pil Ekstasi dan Carnophen

"Kita amankan pelaku di rumahnya di kawasan Kebraon," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Masih kata Kasubdit Cyber Polda Jatim, pelaku pelecehan secara daring dan pengancaman pembunuhan berinisial AP warga Kebraon melakukannya kepada seorang wanita cantik berinisial NRSS, 27, warga Gayungan, Surabaya.

Dari keterangan korban, dia memiliki akun Twitter dengan nama @ runeh_: korban dan pelaku adalah teman SMP, korban ternyata tak merespon pelaku, korban merasa terganggu akibat adanya teror secara terus menerus yang dilakukan pelaku, usai dilakukan penindakan penyidik menemukan pelaku merupakan pemilik akun yang melakukan penguntitan, pengiriman konten asusila dan pelecehan berbasis elektronik kepada korban dan penyidik menemukan barang bukti foto telanjang dengan wajah korban di handphone pelaku dan merupakan hasil manipulasi foto yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Pabrik Narkotika di Perumahan Elit Kertajaya Indah

Modusnya AP, lanjut perwira dengan dua melati dipundak ini mengirimkan foto/gambar dirinya yang tidak mengenalan baju dan mentransmisikan atau mengirimkan kepada korban NRSS secara intens sejak tahun 2016 sampai dengan 2024.

Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan ini karena suka dengan korban NRSS.

Sebelumnya korban mengaku telah mengalami pelecehan secara daring dan teror ancaman pembunuhan dari pelaku yang merupakan teman semasa sekolah ini.

Baca Juga: Teror Cinta Ditolak, Dikirimi Foto Vulgar dan Dibunuh, Pelaku Diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim

Pelaku AP menteror korban dengan mengirimkan foto alat kelamin melalui chat di media sosial, bahkan pelaku sengaja membuat ratusan akun media sosial untuk menebarkan teror psikis korban hingga ancaman pembunuhan terhadap korban. 

Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polda Jatim karena diduga melanggar undang-undang ITE sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45B Jo pasal 27 dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub