Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatan ini karena suka dengan korban NRSS.
Sebelumnya korban mengaku telah mengalami pelecehan secara daring dan teror ancaman pembunuhan dari pelaku yang merupakan teman semasa sekolah ini.
Pelaku AP menteror korban dengan mengirimkan foto alat kelamin melalui chat di media sosial, bahkan pelaku sengaja membuat ratusan akun media sosial untuk menebarkan teror psikis korban hingga ancaman pembunuhan terhadap korban.
Akibat perbuatannya pelaku ditahan di Polda Jatim karena diduga melanggar undang-undang ITE sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 45B Jo pasal 27 dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.***