Gelar Perkara Laka Lantas di Jalan Pemuda Surabaya, Tak Ada Hal Baru

- 26 Mei 2023, 13:00 WIB
Gelar Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Ada Hal Baru
Gelar Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Ada Hal Baru /Anto H

Sugiyanto pada kesempatan ini juga membantah pernyataan Christiphorus Widodo yang mengatakan bahwa Dewi Wijayanti tidak ada tanggung jawabnya, tidak pernah menjalin komunikasi dengan pihak keluarga pasca peristiwa kecelakaan maupun pasca Christiana Suwarni meninggal dunia 

"Tidak semuanya benar. Kami ada beberapa kuitansi sebagai bukti pembayaran. Dengan adanya bukti kuitansi termasuk untuk pembayaran ambulance, hal ini membuktikan bahwa Dewi Wijayanti masih ada itikad baik untuk membantu meringankan beban pihak keluarga," kata Sugiyanto.

Sementara itu, Ronald Napitupulu selaku kuasa hukum pihak keluarga Christiana Suwarni mengatakan, diperhelatan gelar perkara yang kedua di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim ini, pihak keluarga masih merasakan kekecewaan dan ada ketidak adilan.

Apa yang membuat pihak keluarga Christiana Suwarni kecewa dan menganggap bahwa gelar perkara kali ini masih belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga Christiana Suwarni?

"Pimpinan gelar, diawal menyampaikan bahwa gelar ini dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama, selain dihadiri pihak kepolisian, juga dihadiri saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub), perwakilan pihak keluarga dan kuasa hukum pelapor, dan kuasa hukum terlapor," ungkap Ronald.

Disesi kedua, lanjut Ronald, setelah selesainya sesi pertama, dilanjutkan dengan gelar perkara internal.

"Gelar perkara internal inilah yang membuat kami kecewa. Mengapa masih dilakukan gelar perkara lagi dan dilakukan secara tertutup? Pihak yang boleh ikut hanyalah saksi ahli dari Dishub, sedangkan kami berdua tidak ada yang boleh menghadiri," protes Ronald.

Walau pihak kepolisian masih melakukan gelar perkara untuk kedua kalinya, namun gelar perkara yang kedua di Polda Jatim ini, menurut Ronald, hanya membuang-buang waktu saja dan belum bisa mengungkap penyebab kematian korban.

"Sia-sia, tidak ada gunanya. Bahan materi gelar masih tetap sama dengan materi gelar sebelumnya, yaitu rekaman CCTV yang diambil dari SPBU BP dan dijadikan barang bukti penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya," tandas Ronald.

Anehnya, sambung Ronald, pegawai dari Dishub yang dijadikan saksi ahli diperkara ini, melakukan analisa dan memberi masukan kepada penyidik unit laka lantas Polrestabes Surabaya, berdasarkan rekaman CCTV milik SPBU BP.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x