Disingingung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Batal, Ini Perintah Jokowi ke Erick Thohir agar Terhindar Sanksi Terberat FIFA
Jemmy menjelaskan, bahwa tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lainnya dan modus yang digunakan tersangka adalah jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak, dimana tersangka selaku Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berkerjasama dengan salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara.
Uang yang seharus dipergunakan untuk membeli bahan baku, malah dipergunakan untuk kepetingan pribadi tersangka.
"Tidak menutup kemungkian ada tersangka lainnya," kata Jemmy Sandra.
Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Tersagka juga dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***