Pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian, BPBD Kota Surabaya, PKM Kedurus, serta petugas lainnya datang ke tempat kejadian perkara guna mengevakuasi korban selamat.
Selain itu BPBD Kota Surabaya juga telah mendirikan posko pencarian satu korban perahu tambang yang masih dinyatakan hilang.
Lewat informasi yang telah dikumpulkan, sebanyak lima orang petugas SAR Kota Surabaya turut ditugaskan guna membantu proses pencarian terhadap satu korban yang masih dinyatakan hilang. Sampai saat ini petugas masih melakukan penyisiran di sekitaran area.
Sebagai tambahan informasi, Basarnas atau dikenal dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian. Tugas dari Basarnas sendiri adalah melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengedalian terhadap potensi SAR (Search and Rescue).
Utamanya dalam melakukan pencarian terhadap orang ataupun material yang dinyatakan hilang.
Basarnas didirikan pada tanggal 28 Februari 1972 melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1972. Setelah waktu berjalan pendirian Basarnas merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 06 September 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.***