Baca Juga: Seorang Ibu Membawa Anak Lakukan Aksi Bunuh Diri Melompat Ke Sungai Rolak, Berhasil Digagalkan Warga
Pemerintahan Kota Surabaya dikepalai oleh seorang wali kota yang dipilih lewat pemilihan demokratis dan merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Apabila merujuk dalam aspek administratif pemerintah Kota Surabaya yang dipimpin wali kota dan wakil wali kota menaungi dan berkoordinasi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diantaranya terdiri atas sekretariat daerah, staf-staf ahli, sekretariat DPRD Kota, dinas-dinas, badan-badan, isnpektorat daerah, sekertaris daerah kota, kecamatan, dan keluarahan.***