Di akhir klarifikasinya, Bambang Irwanto maupun Erick Sastrodikoro menghimbau kepada pihak-pihak yang kurang yakin tentang keberadaan uang arisan itu, bisa menghubungi perkumpulan termasuk untuk dilakukan konfrontir sehingga tidak asal bicara.
Ditegaskan kembali Tjandra Sridjaja, uang yang terkumpul itu adalah uang perkumpulan. Yang berhak menggunakan uang itu dan yang berhak menyumbangkan uang itu ke siapa, adalah perkumpulan, bukan pribadi-pribadi.***