HEBOH Arisan Pendekar Karate Rp 11 Miliar Diduga Raib, Diungkap Mantan Anggota DPR dari Surabaya

- 19 Maret 2023, 19:05 WIB
Bambang Haryo (kiri), mantan anggota DPR RI dari Surabaya mengugkap dugaan raibnya uang arisan pendekar karate Rp11 miliar
Bambang Haryo (kiri), mantan anggota DPR RI dari Surabaya mengugkap dugaan raibnya uang arisan pendekar karate Rp11 miliar /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

"Arisan periode keempat ini habis ditahun 2023. Seluruh uang arisan yang tersisa di rekening penampungan milik perkumpulan yang awalnya Rp11 miliar lebih saat ini tersisa hanya Rp. 21 juta," ungkap Bambang Haryo.

Pria yang pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 di Komisi VI yang membidangi BUMN, Koperasi, Investasi, Perdagangan dan Perindustrian ini kembali menjelaskan, selain uang arisan yang tersisa Rp. 21 juta, para pemegang sabuk hitam yang ikut arisan perguruan pembinaan mentak karate Kyokushinkai itu juga menemukan bukti adanya transfer uang ke beberapa rekening.

Dilaporkan Balik ke Polrestabes Surabaya

Ketua Umum Pengkot Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya periode 2018-2022 ini melanjutkan, sebagai Ketua Arisan, RH kemudian mempertanyakan raibnya uang arisan itu ke TSP melalui surat tertutup.

Bukannya memberikan penjelasan, Tjandra Sridjaja malah memerintahkan ES untuk membuat laporan di kepolisian.

Atas perintah TSP itulah ES kemudian melaporkan RH dan LH ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 310 KUHP tentang fitnah dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Mendengar pimpinan pusat PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dilaporkan ke polisi, Bambang Haryo tidak terima dan menilai dilaporkannya LH ke polisi itu terlalu mengada-ada dan tidak ada hubungannya.

Yang dilaporkan ke Mabes Polri adalah adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang dilakukan TSP, BI dan beberapa pengurus perkumpulan di bawah kepemimpinan TSP.

Mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri, TSP kembali membuat laporan di Polrestabes Surabaya atas adanya dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP.

Dan atas laporan Tjandra Sridjaja Pradjonggo di Polrestabes Surabaya tersebut, Lili Herawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Februari 2023, dan surat penetapan tersangka LH ini diterima pada tanggal 7 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x