Kepala Unit Bank Plat Merah, Ditetapkan Tersangka Usai Melecehkan Karyawan Teller

- 16 Maret 2023, 19:50 WIB
Kepala Unit Bank Plat Merah, Ditetapkan Tersangka Usai Melecehkan Karyawan Teller
Kepala Unit Bank Plat Merah, Ditetapkan Tersangka Usai Melecehkan Karyawan Teller /Zona Surabaya Raya/Anto H

 

ZONA SURABAYA RAYA - Akibat keusilan tangan seorang Kepala Unit Bank plat merah, ditetapkan sebagai tersangka, pasca dilaporkan oleh Staff bagian teller Kamis 16 Maret 2023.

 

Penetapan tersangka ini, setelah pihak korban melaporkan kasusnya ke Polda Jatim ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Korban berinisial LOA, 27, warga Jl. Surya Citra Resident, Tropodo, Sidoarjo melaporkan pimpinannya berinisial AC, 36 warga Jl. Tropodo I, Sidoarjo, pada saat itu merupakan Kepala Unit Bank di kawasan Kletek, Sidoarjo dan sekarang sebagai Kepala Unit di daerah Atom, Surabaya.

AC dilaporkan oleh LOA atas dugaan aksi pelecehan dan tindakan tidak menyenangkan ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada September 2022.

Baca Juga: Begini Jurus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Atasi Kenaikkan Harga Bahan Pokok di Bulan Ramadhan!

Laporan Polisi LP/B/ 532.01/IX/2022/SPKT/Polda Jatim, berisikan telah melaporkan pada Juni 2022 akan tindakan pencabulan dan asusila sesuai pasal 289 atau 281 yang dilakukan oleh pelaku AC.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x