Sebarkan Kabar Tak Benar, Empat Tersangka Diciduk Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim 

- 8 Februari 2023, 15:15 WIB
Sebarkan Kabar Tak Benar, Empat Tersangka Diciduk Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim 
Sebarkan Kabar Tak Benar, Empat Tersangka Diciduk Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim  /Anto H/

ZONA SURABAYA RAYA - Empat tersangka kasus dugaan dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran dikalangan masyarakat diamankan Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim, Rabu 8 Februari 2023.

Di mana para tersangka telah memberitahukan secara lisan maupun tertulis kepada warga Desa Pakel Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi bahwa tanah dengan bukti alas hak serifikat HGU nomer 295,296,297, dan 298 atas nama pemegang hak PT Bumisari, tanah tersebut sebenarnya milik warga Desa Pakel berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929.

Akibat pemberitahuan itu, Kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Deddy Faury Millewa serta Kasubdit Kamneg AKBP Taufiq qurohman, warga desa Pakel mempercayai dan selanjutnya warga memasuki, mematok lahan HGU nomer 295 atas nama PT. Bumisari sekaligus melakukan penebangan tanaman milik PT. Bumisari selaku pemegang hak.

Di sini terjadi bentrokan antar warga desa dengan PT Bumisari.

Baca Juga: Tragis! Jadi Korban Tabrak Lari, Remaja asal Gresik Tergeletak tak Bernyawa di Jalanan Surabaya

Akibatnya, karyawan PT Bumisari bernama Misriono alami luka.

Akibat bentrokan tersebut PT Bumisari melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.

Selanjutnya, Polresta Banyuwangi bersama Kasubdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim menindak lanjuti dan mengamankan Abdillah,58, Mulyadi,55, Suwarno, 54, dan Untung,53, dilapangan depan masjid Dusun Durenan Desa Pakel Kecamatan Licin dan Balai Desa Pakel Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi.

Motif para tersangka saat diperiksa, kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Taufiq qurohman para tersangka dengan sengaja ingin menguasai tanah dengan alas hak serifikat HGU nomer 295 dan memiliki aset berada diatasnya padahal para tersangka telah menyadari kalau akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu, 11 Januari 1929 tidak memiliki legalitas padahal tanah tersebut adalah tanah milik negara yang berstatus HGU dengan pemegang hak PT Bumisari.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x