ZONA SURABAYA RAYA- Baru 8 bulan menikah, rumah tangga wanita pengusaha eksportir ikan hias ini sudah retak. Ia pun menggugat cerai suaminya.
Wanita eksportir ikan hias asal Surabaya itu sebut saja EF. Ia menggugat suaminya berinsial IP melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. Jadi wanita eksportir ikan hias ini menikah untuk kedua kalinya.
Namun apes, bukannya bahagia yang didapat. Justru masalah baru mencuat, hingga EF menggugat suaminya.
Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.
"Janji mau buka usaha bareng setelah menikah, tetapi tidak terealisasi," kata Aris ditemui di PN Surabaya, Senin 30 Januari 2023.
Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu.
"Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain," ujarnya.
Baca Juga: Dapat Laporan Pungli Penerimaan Tenaga Non-ASN, Wali Kota Eri Cahyadi Bereaksi Seperti ini