Kejam, Dua Tahun Anak di Aniaya Ibu Kandung

- 24 November 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay.com/Tumisu/

ZONA SURABAYA RAYA - Wanita pelaku penganiaya terhadap anak kandungnya yang telah diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ternyata telah melakukan perbuatan kejamnya selama 2 tahun belakangan ini.

Kedua Tersangka berinsial U dan L mengakui telah menganiaya anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun selama 2 tahun ini, ketika digelar nya pers rilis di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 November 2022.

Diketahui mereka tinggal di kosan yang beralamatkan di Bulak Banteng Gang 8 No. 38, Surabaya, Jawa Timur

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini telah menganiaya anak kadungnya bersama temannya ini sejak umur 4 tahun" Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Ibu Kandung Pelaku Penganiaya Anak

"Jadi kurang lebih 2 tahun korban dianiaya sebelum akhirnya meninggal dunia," lanjutnya.

Menurutnya, selama itu, korban kerap dianiaya menggunakan tangan, sapu hingga kentrung (gitar kecil), hingga mengakibatkan bekas luka yang cukup banyak di tubuhnya.

"Yang paling fatal, sebelum korban dinyatakan meninggal dunia. Korban dipukul kedua tersangka menggunakan sapu yang bergagang kayu hingga patah. Selain itu, wajahnya juga dipukul menggunakan kentrung" ujarnya.

"Dari hasil visum, tubuh korban ini banyak sekali luka lebam. Bahkan kepala belakangnya sampai terluka," jelasnya.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x