Baca Juga: Maling Motor di Maron Probolinggo Babak Belur di Keroyok Warga, Beraksi Saat Mati Lampu dan Hujan
Dalam catatan kepolisian tersangka merupakan residivis kasus penjambretan yang pernah ditangkap Anggota Polsek Wonokromo, pada tahun 2021.
"Residivis, kasus penjambretan ponsel tahun 2021, ditangkap di Polsek Wonokromo," tegasnya.
Sementara itu, tersangka RAS mengaku, nekat mencuri karena terdesak biaya kebutuhan sehari-hari.
Apalagi saat ini pacarnya sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan, dan tahun depan didesak untuk segera melangsungkan pernikahan.
"Iya buat kebutuhan sehari-hari, dan rencana menikah (kondisi pacar hamil 3 bulan)," ujarnya di Ruang Aula Mapolsek Tegalsari. ***