Bandar Sindikat Judi Online Berinisial GJ, Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya

- 20 Agustus 2022, 21:50 WIB
Bandar Sindikat Judi Online Berinisial GJ, Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya
Bandar Sindikat Judi Online Berinisial GJ, Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya /ZonaSurabayaRaya/

Baca Juga: 61 Tahun Bank Jatim Hadir, Berinovasi dan Berkarya dengan Sat Set Wat Wet

"Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, Satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merk Itel, Satu buku tabungan, Satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS, dan Satu monitor merk ACER," pungkasnya.

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah