Bandar Sabu Ali Usman Pencatut Nama Polisi Diadili di PN Surabaya

- 15 September 2021, 22:35 WIB
Bandar sabu Ali Usman
Bandar sabu Ali Usman /Zona Surabaya Raya/

ZONA SURABAYA RAYA - Bandar sabu bernama Ali Usman (30) yang sempat mencatut nama puluhan oknum polisi kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 15 September 2021.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Diantaranya Maskhori dan Munali, yang merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya serta Ahmad Taufik (bandar) penyuplai barang.

Dihadapan majelis hakim, yang diketuai Martin Ginting. Kedua saksi (Penangkap) saat dimintai keterangannya menyatakan, penangkapan terhadap terdakwa Ali Usman hasil pengembangan dan pengakuan dari terdakwa Ahmad Taufik Hidayatullah (berkas terpisah) yang diamankan sebelumnya di Nganjuk, Jawa Timur.

"Dari pengakuan terdakwa Ahmad Taufik, pada Senin (1/03/2021) kami mengamankan terdakwa saat berada di salah satu kamar Apartemen Puncak Permai Kertajaya Indah Regency. Disana kami temukan barang bukti 15 butir Pil double L," terang saksi penangkap.

Baca Juga: Wujudkan Herd Immunity, Kaum Milenial dan Baintelkam Polri pun Berkolaborasi

Atas keterangannya itu, menurut saksi didapat keterangan terdakwa menyimpan barang bukti lainnya berupa 2 poket sabu dan 42 butir extacy, di kamar Apartemen Twins Jl Kalisari.

"Disana kami temukan barang bukti 2 poket sabu dan 42 butir extacy berbagai jenis," tambahnya.

Saksi Maskhori juga menyatakan, bahwa terdakwa telah membeli sabu sebanyak 100 gram terhadap saksi Ahmad Taufik Hidayatullah pada Desember 2020 dan 200 gram sabu sebulan berikutnya."Yang 2 poket sabu itu, sisa pembelian dari Ahmad Taufik, pada Desember 2020 membeli 1 ons, dan Januari 2021 beli 2 ons," paparnya lebih lanjut.

Atas keterangan kedua saksi penangkap tersebut, dibenarkan oleh saksi Ahmad Taufik. Atas pesanan dari terdakwa tersebut, dirinya memesan barang (sabu) kepada Raffi bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Pamekasan Madura.

Baca Juga: Selamat, Dana Prakerja Gelombang 20 Rp3,5 Juta Cair! Cek SMS atau Lihat di Link ini

"Atas pesanan itu, saya menghubungi Raffi untuk dikirimkan barang kepada terdakwa. Kemudian Raffi menyuruh anak buahnya melakukan transaksi dan langsung bertemu dengan Ali Usman," ungkap saksi Ahmad Taufik.

Saksi Ahmad Taufik menegaskan, dalam transaksi tersebut, dilakukan dua kali sistem pembayaran yakni Cash dan transfer.

"Pembayar cash Rp 60 juta yang diserahkan langsung kepda Raffi, dan sisanya (Rp 40 juta) ditransfer ke rekening saya," tambahnya.

Baca Juga: AstraPay Permudah Bertransaksi di Tengah Pandemi

Atas keterangan para saksi tersebut, tidak dibantah oleh terdakwa, namun dirinya menyatakan bahwa uang tunai sebesar Rp 40 juta yang disimpan dalam celengan, ikut disita petugas yang tidak ada hubungannya dengan transaksi narkoba. Sementara 1 unit motor Vespa dan 2 unit mobil yang disita oleh petugas, diakui hasil dari penjualan narkotika.

"Benar yang mulia, tapi uang saya Rp 40 juta yang didalam celengan, ikut disita. Itu tidak ada kaitannya dengan transaksi narkoba, tapi hasil dari penjualan pakaian," ungkapnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah