Arah Pengembangan Industri Perunggasan, Sebagai Langkah Perbaikan dari KPPU

- 29 Agustus 2021, 20:03 WIB
seminar daring bertajuk Arah Pengembangan Industri Perunggasan: Perspektif Persaingan Sehat dan Ekonomi Politik
seminar daring bertajuk Arah Pengembangan Industri Perunggasan: Perspektif Persaingan Sehat dan Ekonomi Politik /Julian Romadhona/

Baca Juga: Tiga Mantan Direksi PT Sipoa Group, Tersangka Kasus Penggelapan

“Rekomendasi lain yang dapat kami sampaikan antara lain penyediaan DOC yang berkualitas berdasarkan keseimbangan permintaan akhir, peningkatan konsumsi unggas nasional, serta peningkatan daya saing produk unggas ini sendiri,” jelasnya.

Dari sisi Pemerintah, Oke mengemukakan bahwa instrumen yang dimiliki Kementerian Perdagangan tidak cukup memadai untuk menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020. Kemendag sudah mengeluarkan Surat Edaran bagi pelaku usaha untuk dapat mematuhi Permendag 7/2020 tersebut.

Lebih lanjut, Oke menyampaikan di industri perunggasan belum ada mekanisme badan penyerapan.

Baca Juga: Ekonomi Mandiri Ciptakan Indonesia Lebih Sejahtera

“Sementara data yang kami dapatkan dari Kementerian Pertanian bahwa produksi jagung nasional mencukupi, hanya tersedianya di luar wilayah industri peternakan. Kemudian Kemendag mengusulkan dalam rakornis terkait jagung, agar tetap mengutamakan penyerapan dalam negeri bukan importasi,” ujarnya.

Pembicara terakhir, dari perspektif akademisi yakni Prof. Didin menyampaikan bahwa produk kebutuhan pangan sebagian besar memiliki struktur oligopoli.

Harga pakan dan produk akhir di Indonesia ini cukup tinggi di Asia. Tidak hanya pakan dan pangan, bahkan juga untuk pupuk.

Mengenai politik perekonomian nasional, Indonesia berada dalam ekosistem oligopolistik termasuk industri unggas.

“Oleh karena itu, KPPU sangat strategis dalam menyehatkan struktur pasar yaitu dengan melakukan pengelompokan pelaku usaha,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah