Kasus Mafia Bola Match Fixing, Polri Tahan Vigit Waluyo bersama Petinggi Klub dan Wasit

- 21 Desember 2023, 09:31 WIB
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo, tersangka pengaturan skor atau
Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri menahan Vigit Waluyo, tersangka pengaturan skor atau /ANTARA/Laily Rahmawaty/

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri telah resmi menahan tiga dari delapan tersangka dalam kasus mafia bola pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018.

Tindakan tegas ini merupakan langkah signifikan dalam memberantas praktik match fixing yang telah lama meresahkan dunia sepakbola Indonesia.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM).

Baca Juga: Kapolri Sebut Vigit Waluyo sebagai Aktor Intelektual Skandal Pengaturan Skor Liga 2

Keputusan penahanan diumumkan oleh Wadirsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu kemarin.

Menurut Dani, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Alasan subjektif yang mendasari penahanan ini adalah untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

"Penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami," ungkap Dani, dikutip dari ANTARA, Kamis, 21 Desember 2023.

Sebelum penahanan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Ditisiber Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, dengan setiap tersangka dihadapkan pada pertanyaan yang relevan dengan kasus ini.

Pemeriksaan tersebut fokus pada pendalaman hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM, dan GAS yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, penyidik juga berusaha menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW dalam dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya.

Dalam pengembangan kasus ini, Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan total delapan tersangka. Selain tiga yang sudah ditahan, tersangka lainnya adalah AS, R, K, RP, dan GAS.

Ke delapan tersangka ini terdiri dari empat orang wasit, satu asisten manajer klub, satu Official Liaison (LO) wasit, dan seorang kurir berstatus DPO.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Lantang soal Mafia Bola, Aji Santoso: Hajar Saja Pelakunya!

Sementara VW diidentifikasi sebagai aktor intelektual pengaturan skor, DRN berperan sebagai asisten manajer klub sepak bola, dan KM sebagai LO wasit.

Untuk empat tersangka lainnya, penahanan tidak dilakukan dengan alasan ancaman pidana kurang dari lima tahun.

Dalam komentarnya, Dani berharap bahwa penahanan ketiga tersangka ini dan pengungkapan kasus match fixing dapat memberikan efek jera.

"Semoga dengan ditahannya ketiga tersangka ini, serta terbongkarnya kasus match fixing ini, dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mendukung atau terlibat dalam aktivitas yang dapat mencoreng citra dunia sepakbola Indonesia," ujar Dani.

Kasus match fixing yang melibatkan tiga tersangka yang ditahan ini menjadi langkah penting dalam upaya memberantas praktik yang merugikan dunia sepakbola.

Penyidikan yang cermat dan tindakan tegas dari Polri diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat integritas olahraga di Indonesia. ***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x