Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat tindak pidana pemcucian uang atau TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi Tower BTS pada Bakti kominfo.
Maka daei itu tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan pasal 3 dan pasal 4 undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 pertama KUHP.***