Perempuan Memegang Peranan Penting Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan Primer

- 23 Maret 2023, 20:25 WIB
Ilustrasi tenaga medis.
Ilustrasi tenaga medis. /Pixabay/DarkoStojanovic/

ZONA SURABAYA RAYA - Siti Nadia Tarmizi selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa perempuan memiliki andil penting sebagai penggerak pelayanan kesehatan primer yang ada pada tataran akar rumput.

"Perempuan itu peranannya sangat penting. Makanya kenapa kita melakukan transformasi layanan primer adalah kita mengupayakan promosi kesehatan, pencegahan, deteksi dini, dan pelayanan kesehatan untuk semua siklus kehidupan," ujar Nadia dikutip dari Antara, Kamis 23 Maret 2023.

Penerapan transformasi sistem kesehatan Indonesia telah menjadi komitmen Kementerian Kesehatan. Utamanya dalam transformasi layanan primer dengan tujuan memudahkan layanan promotif preventif berkualitas dijangkau masyarakat dan mengoptimalkan derajat kesehatan.

Baca Juga: Pejabat Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2023, Ini 3 Poin Arahan Presiden Jokowi

Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, perempuan merupakan penggerak utama dalam bidang kesehatan pada tataran keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, perempuan harus dapat berdikari dan mempunyai wawasan terkait dengan kesehatan utamanya tentang kesehatan ibu dan anak. Contohnya imunisasi serta skinning penyakit yang tergolong prioritas.

Nadia menerangkan, Kemenkes telah berkomitmen untuk mengoptimalkan kesehatan ibu dan anak di Indonesia lewat RPJMN. Hal ini ditujukan untuk meminimalisir angka kematian ibu menjadi 183 kematian per 100.000 kelahiran hidup di tahun 2024.

“Kita semua menyadari bahwa perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia dalam hal pencegahan gizi buruk yang dapat menyebabkan stunting, angka kematian ibu dan juga angka kematian bayi," ujar Siti Nadia

Selain itu, Nadia berpesan, bahwa perempuan memiliki hak guna memperoleh derajat kesehatan setinggi mungkin untuk dirinya sendiri. Perempuan haruslah memiliki hak akese ataupun kontrol guna memperoleh layanan kesehatan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x