Soal Vonis Bebas Dua Polisi di Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Analisis Guru Besar Hukum Pidana

- 20 Maret 2023, 16:00 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Dr. Romli Atmasasmita /Unpad

"Ini akibat kurangnya pemahaman akan perkembangan praktik dan teoritik hukum dan diperparah oleh mereka yang justru paham hukum dan hak asasi manusia, yang selalu mengedepankan hak asasi korban, tidak juga pada pelaku kejahatan," terang dia.

"Dalam hal ini telah terjadi ketidakseimbangan pandangan mengenai hak dan kewajiban asasi manusia yang terus berlanjut tanpa koreksi yang terbaik dari para ahli atau pakar hukum pada umumnya, khusus ahli hukum dan hak asasi manusia bahwa di dalam setiap HAK selalu melekat kewajian asasi yang harus dipahami secara seimbang dan untuk saling dihormati," papar Prof. Romli.

Masih kata Prof. Romli, sejak dilakukan perubahan konstitusi UUD '45, seyogyanya semua pihak, termasuk pakar hukum dan hak asasi manusia memahami selain ketentuan Hak Asasi Manusia Bab XA, Pasal 28 A sd Pasal 28 I, juga harus dipahami ketentuan kewajiban hak asasi manusia tersebut, tercantum dalam Pasal 28 J.

Pasal 28 J itu berbunyi: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Hukum pidana baik secara teoritik maupun praktik, diakui teori sebab-akibat (causaliteit leer) Von Buri yang nengutamakan sebab terdekat dari suatu peristiwa untuk menentukan siapa penyebab dari suatu tindak pidana dari sekian banyak sebab.

Baca Juga: RESMI! Persebaya Surabaya dan Ze Valente Sepakat Perpanjangan Kontrak sampai Tahun 2025!

Penyebab 135 Korban Meninggal dan 75 Luka

Prof. Romli memaparkan, dalam konteks kasus tragedi Kanjuruhan, diketahui bahwa sebab terdekat dari peristiwa 135 orang meninggal dan 75 orang luka berat atau ringan adalah keadaan stadion yang sudah tidak laik fungsi.

Terutama pintu gerbang 13 yang pada saat kerjadian penonton atau supporter mencari jalan keluar dalam keadaan seperempat terbuka, sehingga para korban terinjak-terinjak.

"Sebab terjauh adalah gas air mata yang mengakibatkan dua petugas Polri meninggal di lapangan yang didukung oleh provokasi beberapa oknum suporter untuk menyerbu lapangan dan petugas di lapangan. Keadaan chaos yang sudah tidak terkendali menimbulkan keadaan darurat (overmacht)," ungkapnya.

"Dalam keadaan chaos tidak terkendali di malam hari, dipastikan tidak dapat diketahui secara pasti siapa penyebab dan siapa korban. Dan teori kausalitas merupakan alternatif solusi yang paling dapat diterima dan objektif," sambung Prof. Romli.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x