Isu Duet Capres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sekjen PDIP Ungkap Sinyal Megawati

- 19 Maret 2023, 19:57 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama putrinya, Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama putrinya, Puan Maharani yang juga Ketua DPR RI /Instagram.com/puanmaharaniri/

Baca Juga: Buka Puasa Sepuasnya, Ini Daftar Harga All You Can Eat Ramadhan 2023 di 40 Hotel Surabaya, Murah Meriah Rek!

Pendaftaran Bakal Capres

Untuk diketahui, Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x