Baca Juga: Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik juga Divonis Bebas di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Terakhir Moga Simatupang menjelaskan, guna melakukan pengawasan terhadap barang-barang impor yang dilarang dibutuhkan sinergitas antar stakeholder terkait.
Hal tersebut disebabkan karena permasalahan tersebut bukanlah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan namun juga semua pihak.
“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,”pungkas Moga.***