Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal senilai Rp 10 Miliar, Zulkifli Hasan: Tindak Tegas!

- 18 Maret 2023, 16:00 WIB
Kemendag Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen dan Industri Dalam Negeri, dengan Memusnahkan 730 Bal Barang Impor Ilegal!
Kemendag Lakukan Upaya Perlindungan Konsumen dan Industri Dalam Negeri, dengan Memusnahkan 730 Bal Barang Impor Ilegal! /kemendag/

Zulikifli Hasan juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini adalah perwujudan dari komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan serta menegakkan hukum yang melingkungkpi pelanggaran pada bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Lebih dalam lagi kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presodem Jokowi yang memberikan kecaman kepada impor pakaian bekas.

Kecaman tersebut disebabkan karena impor pakaian bekas telah mengganggu industri dalam negeri.

Perihal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika memberikan pembukaan dalam acara Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu, 15 Maret 2023.

Mendag Zulkifli Hasan menyatakan, merujuk kepada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana kini telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2022 terkait Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, menyebutkan bahwa pakaian, sepatu, dan tas bekas termasuk ke dalam barang yang dilarang untuk diimpor.

Mendag Zulikifli Hasan menjelaskan lebih dalam, selain melakukan upaya penegakan hukum, Kementerian Perdagangan juga memberikan edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga: Kabar Terbaru dari MDS Tersangka Penganiayaan David Kini Dilaporkan Sang Mantan, Ada Apa Ya?

Harapannya melalui edukasi dan sosialisasi, konsumen dapat mengutamakan untuk mengenakan pakaian baru hasil dari industri dalam negeri dan UMKM.

Sementara itu, Moga Simatupang selaku Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menjelaskan, melalui hasi pengembangan sementara, ditemukan pasokan pakaian, sepatu, dan tas bekas diperoleh dari supplier yang bertempat di Batam.

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x