Formasi ditetapkan dengan memperhatikan penetapan Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dia juga menambahkan, ada empat arahan kebijakan pengadaan ASN untuk tahun 2023 ini.
- Pertama adalah fokus pelayanan dasar.
- Kedua yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.
- Ketiga, merekrut CASN secara selektif.
- Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Selain itu masih kata MenPAN RB pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
"Karena dunia digital berubah cepat pemerintah juga harus cepat adaptasi,"paparnya.***