PPKM Dicabut, Mengapa Masih Harus Vaksin Booster 2 atau Dosis 4? Ini Penjelasannya, Penting!

- 27 Januari 2023, 13:53 WIB
PPKM Dicabut, Mengapa Masih Harus Vaksin Booster 2 atau Dosis 4? Ini Penjelasannya, Penting!
PPKM Dicabut, Mengapa Masih Harus Vaksin Booster 2 atau Dosis 4? Ini Penjelasannya, Penting! /bojes seran/

ZONA SURABAYA RAYA- Program vaksin booster 2 atau vaksin dosis 4 COVID-19 sudah dimulai secara serentak di seluruh Indonesia sejak 24 Januari 2023.

Mengapa harus ada vaksin booster 2? Padahal PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah resmi dicabut.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya alasan penting memberikan vaksin COVID-19 booster 2.

Salah satu alasannya, daya tahan atau tingkat kekebalan masyarakat saat ini sudah menurun. Sementara penyebaran COVID-19 masih mengancam.

Baca Juga: Warga Surabaya, Vaksin Booster Dosis 4 Sudah Dibuka, Berikut Jadwalnya

"Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan, booster termasuk booster kedua," jelas Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Muhammad Syahril dikutip Jumat, 27 Januari 2023.

Menurutnya, pemberian vaksin booster 2 untuk meningkatkan titer antibodi atau kekebalan untuk memperpanjang masa perlindungan.

Kata Syahril, titer antibodi masyarakat Indonesia mulai menurun karena pemberian vaksin booster pertama atau dosis ketiga sudah lebih dari enam bulan lalu.

"Jadi, ada kemungkinan titer antibodi sudah menurun sehingga butuh tambahan vaksin booster kedua," terang dr. Syahril.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x